Ia mengatakan, kediaman korban sesekali digunakan sebagai tempat pengajian.
"Pernah juga pas pengajian mengundang anak yatim piatu," ucap Yani.
Rumah korban kini dirawat oleh sanak famili korban yang kerap membersihkan rumah korban.
Nasib Pelaku Kini
Pada Senin (15/2/2021), Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tersangka Henry Taryatmo (41).
Pihak keluarga menyambut baik vonis hukuman mati tersebut.
Hadir di PN Sukoharjo, Samsiyatun (46) yang merupakan perwakilan dari keluarga korban.
Samsiyatun mengaku lega, tersangka dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim.
Mengenang apa yang terjadi dengan keluarganya itu, Samsiyatun merasa hukuman terhadap tersangka adalah hal yang setimpal.