Suar.ID - Kasus anak kandung yang menggugat ayahnya Koswara (85) senilai Rp 3 miliar akhirnya berakhir dengan "Happy Ending".
Melansir Tribun Jabar, gugatan berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.
Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden yang merupakan anak Koswara untuk dijadikan toko.
Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.
Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.
Namun sebelum masuk ke pokok perkara, Deden dan Koswara sempat melakukan mediasi, Rabu (10/2/2021).
Dari pantauan Kompas.comdi Pengadilan Negeri Bandung, penggugat yang mengenakan pakaian batik putih tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara.
Mereka terlihat rukun.
Bahkan saat Koswara menaiki tangga, Deden terlihat membantu ayahnya memasuki ruangan mediasi.