Di lihat dari segi hukum, Winola menyebut pencemaran nama baik timbul karena ada unsur subjektivitasnya.
"Ketika seseorang sudah merasa nama baiknya dicemarkan, maka unsur pencemaran itu sudah mulai ada,"
"Karena pencemaran itu dilakukan di media elektronik maka mungkin akan lebih tepat dan dekat ke undang-undang informasi traksaksi elektronik," kata Minola.
Terkait hal yang dilakukan komika tersebut, Minola menyebut sudah masuk ke pencemaran nama baik.
"Kita lihat lawakannya, banyak orang yang mendengarkan, ada suara tertawa, itu juga jadi postingan yang viral disaksikan banyak orang,"
"Jadi unsur pencemarannya udah masuk saya lihat," cerita Minola.
Lantas, apakah Ruben Onsu akan membawa hal ini ke meja hukum?
Meski begitu, Minola menyebut Ruben Onsu belum mengatakan hal yang berbau hukum.