Saat itu istri korban menyadari jika suaminya diculik.
Tak lama kemudian Kujaeni menghubung istrinya dan mengatakan jika ia tak pulang karena ditahan karena utang.
Kepada istrinya, korban minta uang Rp 50 juta untuk mengangsur utangnya agar bisa bebas.
Istri sang kepala desa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang pada 4 Februari 2021.
Satu hari kemudian, korban ditemukan di salah satu kontrakan di Kecamatan Taktan, Kota Serang, Banten pada Jumat (5/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Di saat bersamaan, polisi mengamakan salah satu pelaku yang bernama Na (28) di lokasi penyekapan.
Sedangkan dua pelaku lainnya BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.
NA mengaku menculik korban bersama dua rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini mengaku ikut melarikan korban. Dia bersama dua rekannya berinisial B dan M. Namun saat digeledah di rumah kedua pelaku itu, hanya ditemukan kendaraan yang digunakan saat menculik korban di rumah M," katanya.