Follow Us

Cek Fakta: Benarkah Ada Penarikan Sertifikat Kepemilikan Tanah (Fisik) oleh BPN dan Diganti Sertifikat Elektronik?

Adrie Saputra - Sabtu, 06 Februari 2021 | 12:00
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Seminar Pendidikan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menegah Yayasan Pesantren Islam di Aula Buya Hamka Universitas Al Azhar, Jakarta, (08/01/2020)
Kompas.com

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Seminar Pendidikan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menegah Yayasan Pesantren Islam di Aula Buya Hamka Universitas Al Azhar, Jakarta, (08/01/2020)

Data dan dokumen pertanahan sudah terintegrasi secara elektronik, demikian halnya dengan data dan dokumen fisik juga terintegrasi secara elektronik.

Adapun pemberlakuan sertifikat elektronik ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati menambahkan, sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.

"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021. Baik sertifikat analog maupun sertifikat elektronik, keduanya diakui oleh Kementerian ATR/BPN," sambung Yulia.

Yulia menuturkan terdapat poin-poin yang harus diperhatian oleh masyarakat terkait sertifikat elektronik ini.

Pertama, penerbitan sertifikat elektronik dilakukan setelah Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terbit.

Kedua, pemberlakuan sertifikat elektronik akan dilaksanakan di beberapa wilayah provinsi, kabupaten, dan kota melalui proyek percontohan atau pilot project.

Baca Juga: Dengan Sigap Tutupi Bagian Tubuhnya saat Berendam Tanpa Pakaian di Pemandian Jepang, Pantas Saja Syahrini dapat Pujian Manis Ini dari Sang Suami: Takut Aurat

Ketiga, setelah pemberlakuan sertifikat elektronik, tidak ada penarikan sertifikat masyarakat.

Sertifikat yang ada (analog/konvensional/fisik) tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.

Keempat sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap dan memerhatikan skala prioritas.

Sertifikat elektronik prioritas diterbitkan untuk tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan BUMN, sebelum dilanjutkan sertifikasi tanah masyarakat.

Source : Kontan.co.id

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular