Follow Us

Cek Fakta: Benarkah Ada Penarikan Sertifikat Kepemilikan Tanah (Fisik) oleh BPN dan Diganti Sertifikat Elektronik?

Adrie Saputra - Sabtu, 06 Februari 2021 | 12:00
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Seminar Pendidikan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menegah Yayasan Pesantren Islam di Aula Buya Hamka Universitas Al Azhar, Jakarta, (08/01/2020)
Kompas.com

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Seminar Pendidikan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menegah Yayasan Pesantren Islam di Aula Buya Hamka Universitas Al Azhar, Jakarta, (08/01/2020)

Suar.ID - Baru-baru ini ramai pemberitaan soal penarikan sertifikat kepemilikan tanah oleh BPN.

Melansir dari Kontan.co.id, hal ini pun langsung disanggah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil.

Sofyan A Djalil menegaskan, tidak benar BPN akan menarik sertifikat fisik (lama).

Menurutnya, semua sertifikat lama masih tetap berlaku sampai dengan proses transformasi tuntas dalam bentuk elektronik (digital).

Baca Juga: Tertangkap Basah Gelendotan Di Pundak Suami Rachel Vennya, Sekarang Giliran Selebgram Seksi Ini Yang Dituding Jadi Selingkuhan Niko Al Hakim

"Banyak sekali salah paham, kekeliruan, orang-orang mengutip di luar konteks. Saya tegaskan, BPN tidak akan pernah menarik sertifikat sampai transformasi dalam bentuk elektronik," ujar Sofyan dalam Webinar Arah Kebijakan Pertanahan Pasca-UU Cipta Kerja, Kamis (04/02/2021).

Sofyan menjelaskan, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan.

Selama tahun 2019-2020, Kementerian ATR/BPN telah memberlakukan layanan elektronik.

Empat di antara layanan elektronik ini sudah terintegrasi, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertifikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).

Baca Juga: Nggak Ada Urusannya Tapi Terus-terusan di Hantui Mantan Istri, Gading Marten Dapat Wejangan dari Sang Ayah: Rebutlah Masa Depanmu

“Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik merupakan bentuk yang paling aman," kata Sofyan.

Source : Kontan.co.id

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest