Heri mengatakan, sejak kejadian penyiksaan anjingnya pada Senin (1/2/2021) mendadak viral, ia langsung melaporkannya ke Polsek Curug.
Hal itu karena rumahnya berada di bilangan Jalan Pasirandu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Diketahui, kejadian penyeretan anjing tersebut dilakukan sepanjang jalan sampai ke Jalan Dumpit, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.
"Iya, sudah dilaporkan polisi Curug, cuma enggak ada tanggapan, ke Polsek Curug," ujar Heri kepada TribunJakarta.com.
Alasan penolakan laporan Heri karena ia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan anjingnya, berupa sertifikat atau kandang.
"Soalnya kepemilikan enggak ada, harusnya ada kandang yang jebol, ada surat jual beli, ada saksi itu kuat, saya enggak ada apa-apa," ujarnya.
Setelah laporan ditolak, Heri mencari sendiri pelaku, dua pria, yang terpotret sedang menyiksa anjingnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi penyiksaan anjing itu terjadi sekitar pukul 06.55 WIB, Senin (1/2/2021).
Anjing tersebut memang biasa keluar rumah saat pagi hari untuk membuang kotoran.