Follow Us

Beraninya dengan Anjing Doang, Pelaku Penyiksaan Hewan Ini tak Berani Pulang ke Rumah usai Kasus tak Beradab Itu Viral, Korban: Saya Sudah Pasrah

Ervananto Ekadilla - Kamis, 04 Februari 2021 | 09:00
Pemilik anjing yang disiksa gagal menemukan keadilan, usai sang pelaku tak berani pulang ke rumah.
Kompas.com

Pemilik anjing yang disiksa gagal menemukan keadilan, usai sang pelaku tak berani pulang ke rumah.

Heri mengatakan, sejak kejadian penyiksaan anjingnya pada Senin (1/2/2021) mendadak viral, ia langsung melaporkannya ke Polsek Curug.

Hal itu karena rumahnya berada di bilangan Jalan Pasirandu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, kejadian penyeretan anjing tersebut dilakukan sepanjang jalan sampai ke Jalan Dumpit, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Baca Juga: Berkenalan dengan Maryam, Wanita yang Habiskan Rp 100 Juta per Bulan untuk Merawat 480 Kucing dan 12 Anjing

"Iya, sudah dilaporkan polisi Curug, cuma enggak ada tanggapan, ke Polsek Curug," ujar Heri kepada TribunJakarta.com.

Alasan penolakan laporan Heri karena ia tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan anjingnya, berupa sertifikat atau kandang.

"Soalnya kepemilikan enggak ada, harusnya ada kandang yang jebol, ada surat jual beli, ada saksi itu kuat, saya enggak ada apa-apa," ujarnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tetiba Unggah Kisah Tentang Wanita dan Anjing Usai Dianggap Menghina Hingga Akhirnya Dapat Ancaman Pengepungan 800 Orang dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Nyai: Tolong Dibaca dengan Baik!

Setelah laporan ditolak, Heri mencari sendiri pelaku, dua pria, yang terpotret sedang menyiksa anjingnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi penyiksaan anjing itu terjadi sekitar pukul 06.55 WIB, Senin (1/2/2021).

Anjing tersebut memang biasa keluar rumah saat pagi hari untuk membuang kotoran.

Baca Juga: Orangtua Macam Apa ini, Tega Besarkan Darah Dagingnya Sendiri Layaknya Anjing Liar dalam Kurungan yang Dikelilingi Hewan-hewan Terlantar!

Source : Instagram, Warta Kota, Tribun Jakarta

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest