Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Rumah Kos Sediakan Jasa Esek-esek Gadis di Bawah Umur, Ada Paket Nobita, Doraemon, dan Shizuka, Begini Beberapa Fakta Sarang Prostitusi ini...

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 02 Februari 2021 | 14:30
ilustrasi - Heboh Rumah Kos Sediakan Jasa Esek-esek Gadis di Bawah Umur, Ada Paket Nobita, Doraemon, dan Shizuka, Begini Beberapa Fakta Sarang Prostitusi ini...
tribunnews.com

ilustrasi - Heboh Rumah Kos Sediakan Jasa Esek-esek Gadis di Bawah Umur, Ada Paket Nobita, Doraemon, dan Shizuka, Begini Beberapa Fakta Sarang Prostitusi ini...

"Saya hanya dapat Rp 50 ribu dari sewa kamar," akui OS saat ditahan di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Baca Juga: Lahir Batin Tersiksa Sampai Nyaris Kehilangan Nyawa, Kelakuan Dul Jaelani Dibongkar Habis-habisan oleh El Rumi, Sebut Auto Tobat Gara-gara Hal Ini

Mulanya, tersangka Om Kos ini merekrut enam korban yang masih pelajar SMP, SMA/SMK/MA untuk pemasaran atau reseller.

Ia menawarkan jasa plus-plus itu melalui Facebook.

Lalu, resellernya membuat akun Facebook palsu dan kemudian bergabung di grup FB "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" dan "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, dan Pasuruan".

Nah dari situlah tim Subdit Siber melakukan penelusuran dan akhirnya tersangka ditangkap pada Jumat 29 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjual puluhan cewek ABG dengan kedok jasa indekos harian atau jam.

Baca Juga: Berasal Dari Bahan Yang Bagus, Ternyata Ini Alasan Ustaz Yusuf Mansur Mantap Menjodohkan Hasan Ali Jaber Dengan Putrinya Wirda Mansur: Turunannya Siapa Dulu

"Tersangka dibantu enam tersangka lain yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolda Jatim, Senin, (1/2/2021).

Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti empat buah ponsel, uang Rp 1,3 juta dari saksi korban berinisial Mawar.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 jo 45 ayat 1 Undang-Unsang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang prostitusi daring dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Rela Lakukan Apapun Demi Tetap Bersama Pablo Benua, Rey Utami Blak-blakan Lebih Pilih Dipoligami daripada Cerai: Enggak Masalah

Halaman Selanjutnya

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x