Gisel mengaku santai saja menghadapi itu.
"Jadi nggak apa-apa sih," tegas Gisel.
Gisel juga mengaku tak menjalin komunikasi dengan Michael Yukinobu usai kasus video syur ini.
Ibu Gempi itu mencoba bersikap sebiasa mungkin.
Kita tahu, baik Michael Yukinobu atau Gisel, ditetapkanditetapkan sebagai tersangka video syur sejak 29 Desember 2020.
Gisel sendiri dikenakan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Terkait perbuatannya itu, Gisel terancam penjaraminimal 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Alih-alih mendekam di penjara usai jadi tersangka, Gisel juga dikenaiwajib lapor.
Pengenaan wajib lapor terhadap Gisel merupakan konsekuensi dari kepolisian Polda Metro Jaya karena ia tak ditahan.