Follow Us

Duduk Perkara Aktivis Sri Bintang Pamungkas Tiba-tiba Menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

Adrie Saputra - Selasa, 26 Januari 2021 | 15:00
Aktivis Sri Bintang Pamungkas
Kompas

Aktivis Sri Bintang Pamungkas

Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.

Baca Juga: Dulu Bertekuk Lutut Dipinang Pengusaha Kaya Raya Dengan Maskawin 400 Gram Logam Mulia, Nindy Ayunda Kini Mantap Gugat Cerai Sang Suami Yang Sedang Mendekam Di Penjara

Selain itu, Sri Bintang juga menuntut biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.Bukan itu saja, Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan.

Terakhir, meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan, atau banding. (Kontan.co.id)

Source : Kontan.co.id

Editor : Adrie Saputra

Baca Lainnya

Latest