Kini, anak yang dilahirkan oleh istri terlapor sudah berusia delapan bulan.
"Sudah pernah kita laporkan kasus penelantaran istri dan penelantaran terhadap anak, Maret 2020 di Polda Sumsel," kata Evan.
Evan mengatakan, terlapor datang akhir tahun lalu karena ingin bertemu dengan anaknya.
Ia datang bersama lima anggota keluarga.
"Kedatangan mereka ini malam hari dilarang klien kita, tetapi pelaku masih memaksa dan menerobos masuk ke dalam rumah walau sudah di halangi sehingga terjadi keributan dan akhirnya pelaku pergi.
Atas kejadian ini klien kita tidak terima, apalagi pelaku sudah setahun lebih meninggalkan dan tidak menafkahi tiba-tiba muncul lagi," ungkapnya.
Sementara, laporan ini diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang unit II dipimpin Ipda Martono dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. (Andi Wijaya)