Follow Us

Dikecam Se-Indonesia, Pelaku yang Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan Ternyata Pamannya, Dicekoki 2 Kali, Orangtua Bayi Berada Tak Jauh dari Lokasi

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 23 Januari 2021 | 12:00
Viral bayi 4 bulan dicekoki miras oleh pamannya
istimewa

Viral bayi 4 bulan dicekoki miras oleh pamannya

Dari enam pelaku, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Ketiga teman Andika ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan tindakan tersebut.

Mereka ditangkap di wilayah Sipatana, Kecamatan Koat Utara, Kota Gorontalo, Kamis (21/1/2021) malam.

Baca Juga: Bejat! Oknum Pejabat Desa ini Tega Cekoki Miras ke Gadis yang Masih Berusia 15 Tahun, Usai Tak Sadarkan Diri Langsung Dirudapaksa!

"Jadi ada dalam satu frasa pasal itu 'membiarkan' jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah, Jumat, dikutip dari Kompas TV.

Motif iseng, terancam 10 tahun penjara

Kepada polisi, Andika mengaku perbuatan yang dilakukannya hanya iseng.

"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka, tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 76j ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun, itu yang kami terapkan," kata Laode, dikutip dari Tribunnews.com.

Ditambahkan Laode, pihaknya berencana akan memeriksa kondisi bayi empat bulan tersebut pasca- dicekoki miras.

"Setelah kami tetapkan tersangka, ada saran dari gelar untuk memeriksa juga kondisi bayi," ungkapnya.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest