Suar.ID -Dicerai istri saat sedang menjalani hukuman penjara, kini Zumi Zola justru mengaku tidak tahugajinya sendiri saat menjabat sebagaiGubernur Jambi.
Fakta baru terungkap saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, 19 Januari 2021.
Ternyata, Zumi Zola selama ini tidak mengetahui gaji saat menjabat gubernur.
Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dihadirkan menjadi saksi.
Hal ini terkait kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.
Sebelumnya, mantan artis sinetron ini juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus yang sama, namun untuk terdakwa mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi.
Kali ini, Zumi Zola menjadi saksi untuk terdakwa Cekman, Parlagutan Nasution dan Tadjudin Hasan.
Sidang ini digelar via video daring.
Dalam persidangan, Zumi Zola dicerca berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK).
Pertanyaan itu seputar proses pembahasan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.
Jaksa KPK bertanya mengenai gaji yang Zumi Zola terima saat menjabat Gubernur Jambi.
Dari beberapa pertanyaan, tampak dari layar video, Zumi Zola beberapa kali tidak menjawab pertanyaan JPU Febby Deiandos Fendy.
Zumi Zola malah memberikan jawaban mengenai pengeluarannya yang dinilai lebih besar dari penghasilannya sebagai Gubernur Jambi.
"Gaji saudara selaku Gubernur Jambi, yang saudara terima berapa? Apakah Rp 50 juta?" tanya Febby JPU KPK yang juga memeriksa saksi melalui daring, melansir dari Tribun Jambi.
Pertanyaan ini beberapa kali diulang JPU KPK.
Pasalnya, jawaban Zumi Zola dianggap tidak sesuai dengan yang ditanyakan.
Untuk ketiga kalinya, Zumi Zola baru menjawab dengan tidak tahu.
"Saya tidak tahu, tidak ingat."
"Yang jelas, permintaan kepada saya lebih besar dari gaji," kata Zumi Zola.
Terungkap juga, Zumi Zola mengatakan ketidakcukupan gaji itu karena dirinya sering mendapat permintaan dari tim pendukung maupun orang dekatnya.
"Bukan hanya saya, tapi permintaan warga, seperti permintaan sapi, itu tidak mencukupi untuk pendapatan saya, itu yang terjadi, Pak," katanya.
Di persidangan, sejumlah saksi lain juga turut dihadirkan.
Seperti mantan Plt Sekda Provinsi Jmabi Erwan Malik, serta tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Hasan Ibrahim, Syopian, dan Abdul Salam.
Para saksi diperiksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Morailam Purba.