Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Menyebut Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Sudah Menerapkan Protokol Kesehatan: Unsur Pasal 93 Tidak Ada

Adrie Saputra - Selasa, 19 Januari 2021 | 18:30
Kelanjutan Kasus Raffi Ahmad yang Hadiri Pesta Ulang Tahun Pengusaha Tajir, Yusri Yunus Angkat Bicara: Satgas Sudah Berangkat Langsung ke Kediaman Ricardo Gelael..
Instagram @anyageraldine

Kelanjutan Kasus Raffi Ahmad yang Hadiri Pesta Ulang Tahun Pengusaha Tajir, Yusri Yunus Angkat Bicara: Satgas Sudah Berangkat Langsung ke Kediaman Ricardo Gelael..

Sejumlah kalangan sebelumnya mempermasalahkan Raffi yang tidak memberi contoh penerapan protokol kesehatan.

Bahkan, advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).PN Depok menerima gugatan dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (27/1/2020).

Baca Juga: Blak-blakan Setuju jika Suaminya Sampai Menikah Lagi, Raffi Ahmad Langsung Mundur saat Dengar Syarat Berat dari Nagita Slavina Ini

Gugatan terdaftar dalam Nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. David menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.

Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David.

Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.

"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.

Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Tuai Kritikan Satu Negara Gara-gara Tak Pakai Masker Setelah Divaksin Covid-19, Inilah Sosok Pengusaha yang Pestanya jadi Sorotan Setelah Foto Raffi Ahmad Viral

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x