Suar.ID -Muannas Alaidid, CEO lembaga Cyber Indonesia, berencana melaporkan Peramal Mbak You yang dinilai membuat gaduh masyarakat setelah meramal Presiden Jokowi lengser pada2021.
"Ada (rencana), kita mau melaporkan (Mbak You)," ujar Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021) malam.
Muannas menyebut dirinya saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan meminta pandangan ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.
"Kalau memang (alat bukti) cukup, baru nanti kita akan rilis," ujarnya.
Muannas menilai ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi pada2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.
"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu, bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.
Muannas menyebut, Mbak You dapat disangkakan dengan penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.
"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana."
"Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya."
"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya."
"Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," ungkap Muannas.
Muannas menyebut, dalam video yang Mbak You buat, sang paranormalmenyebut ramalan lengsernya Jokowi akan terjadi pada 2021, bukan 2024.
"Tapi ketika ramalan itu (direvisi) untuk 2024, berarti dia (sebelumnya) bohong, dan itu ada konsekuensinya," ungkap Muannas.
Adapun, Muannas menyebut kemungkinan Mbak You akan dijerat dengan Pasal yang menjerat kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet beberapa waktu silam.
"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkapnya.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024."
"Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, ancamannya 10 tahun," ucap Muannas.
(Tribunnews)