Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ramal Jokowi akan Lengser pada 2021 Lalu Dengan Seenaknya Ubah Terawangannya, Mbak You Bakal Segera Dipolisikan: Dia Menyebarkan Berita Bohong dan Itu Ada Konsekuensinya

Ervananto Ekadilla - Selasa, 19 Januari 2021 | 10:30
Ramal Jokowi akan Lengser pada 2021 Lalu Dengan Seenaknya Ubah Terawangannya, Mbak You Bakal Segera Dipolisikan: Dia Menyebarkan Berita Bohong dan Itu Ada Konsekuensinya
Kolase/Instagram Mbak You dan Tribun Cirebon

Ramal Jokowi akan Lengser pada 2021 Lalu Dengan Seenaknya Ubah Terawangannya, Mbak You Bakal Segera Dipolisikan: Dia Menyebarkan Berita Bohong dan Itu Ada Konsekuensinya

Suar.ID -Muannas Alaidid, CEO lembaga Cyber Indonesia, berencana melaporkan Peramal Mbak You yang dinilai membuat gaduh masyarakat setelah meramal Presiden Jokowi lengser pada2021.

"Ada (rencana), kita mau melaporkan (Mbak You)," ujar Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021) malam.

Muannas menyebut dirinya saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan meminta pandangan ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.

"Kalau memang (alat bukti) cukup, baru nanti kita akan rilis," ujarnya.

Baca Juga: Mengaku Telah Menikah Dengan Seekor Ular Saat Berusia 33 Tahun, Mbak You Mengaku Bukan Sosok Yang Suka Mengada-ada: Itu Kan Takdir Saya Seperti Itu

Muannas menilai ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi pada2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.

"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu, bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.

Muannas menyebut, Mbak You dapat disangkakan dengan penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.

Baca Juga: Bayang-bayang 'Kutukan Sial' Janda Beranak Satu yang Diungkap Mbak You Masih Mengikuti Padahal Tanggal Pernikahannya Tinggal Menghitung Hari, Ibunda Bilqis Pun Pilih Mulai Pesan Jas untuk Adit Jayusman dan Keluarga

"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana."

"Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya."

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x