Follow Us

Kini Divonis 1.075 Tahun Penjara, Pendakwah Harun Yahya Ungkap Alasannya Punya 1.000 Pacar: Saya Luar Biasa Kuat

Ervananto Ekadilla - Rabu, 13 Januari 2021 | 15:00
Pendakwah Harun Yahya divonis 1.075 tahun penjara karena berbagai kasus pelecehan yang dilakukannya.
Facebook A9 TV

Pendakwah Harun Yahya divonis 1.075 tahun penjara karena berbagai kasus pelecehan yang dilakukannya.

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Kondisi Penceramah Kondang Mamah Dedeh Diungkap Komedian Abdel: Alhamdulillah Mamah Sehat

Gaya hidup yang flamboyan

Harun Yahya di siaran YouTubenya dengan layar komputer dan wanita-wanita cantik.
YouTube Harun Yahya English

Harun Yahya di siaran YouTubenya dengan layar komputer dan wanita-wanita cantik.

Selain berpandangan kontroversial, Adnan Oktar diketahui suka bergaya hidup mewah dan ini bisa dilihat dari foto-foto yang diunggah ke media sosial.

Ia tinggal di sebuah Villa mewah di Istanbul dan sering difoto bersama perempuan-perempuan berbusana minim.

Para pengikutnya terlihat tinggal di apartemen mewah yang berlokasi di kawasan eksklusif di kota tersebut.

Biasanya terdiri dari tiga sampai empat orang dalam satu kelompok.

Menurut media di Turki, para pengikutnya memiliki pekerjaan tetap, sedang sebagian lainnya bekerja untuk organisasinya dan bertugas menulis buku, melakukan promosi ke media maupun melakukan perekrutan anggota baru.

Dengan menggunakan nama pena Harun Yahya, ia menulis beberapa buku mengenai teori evolusi dengan pesan bahwa evolusi 'adalah kebohongan'.

Ribuan buku yang diberinya judul 'Atlas of Creation' (Atlas Penciptaan) dikirim kepada para pejabat pemerintah, diplomat asing dan juga wartawan.

Dia juga dikenal sering menggelar iftar atau buka puasa bersama di bulan Ramadan di hotel eksklusif di Istanbul, dengan mengundang media, organisasi internasional, dan para politisi.

Baca Juga: Pendakwah Wanita Mamah Dedeh Dikabarkan Meninggal Dunia, Ternyata Begini Kondisi Sebenarnya

Source : AFP, BBC, Anadolu, A9 TV

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest