Follow Us

Kini Divonis 1.075 Tahun Penjara, Pendakwah Harun Yahya Ungkap Alasannya Punya 1.000 Pacar: Saya Luar Biasa Kuat

Ervananto Ekadilla - Rabu, 13 Januari 2021 | 15:00
Pendakwah Harun Yahya divonis 1.075 tahun penjara karena berbagai kasus pelecehan yang dilakukannya.
Facebook A9 TV

Pendakwah Harun Yahya divonis 1.075 tahun penjara karena berbagai kasus pelecehan yang dilakukannya.

Suar.ID - Pendakwah kontroversial Turki yang kerap tampil dikelilingi wanita berpakaian minim dalam acara stasiun TV miliknya, Adnan Oktar alias Harun Yahya divonis 1.075 tahun penjara pada 11 Januari 2021.

Vonis 1.075 tahun hukuman penjara ini dijatuhkan pada Adnan Oktar untuk serangkaian kejahatan yang dilakukannya termasuk serangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan dan percobaan spionase politik dan militer.

Pria berusia 64 tahun yang memakai nama pena Harun Yahya ditahan pada Juni 2018 sebagai bagian dari tindakan keras otoritas Turki terhadap kelompoknya.

Adnan Oktar, ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul bersama 235 pengikutnya.

Baca Juga: Sempat Setia Temani Aa Gym Sejak Masih jadi Penjual Koran dan Sopir, kini Teh Ninih kembali Ditalak Cerai Sang Pendakwah

Adnan Oktar diduga mendirikan kelompok penjahat, melakukan penipuan, dan tindak pelecehan seksual.

Diberitakan kantor berita Turki, Anadolu, polisi melakukan penggerebekan di beberapa tempat di Turki, termasuk di lima provinsi berbeda dan di berbagai lokasi properti milik Adnan Oktar.

Adnan Oktar sendiri ditahan di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.

Dari 235 anggotanya yang sudah disidang, 78 di antaranya divonis bersalah dan ditahan.

Baca Juga: Kini Ikuti Jejak Ustaz Uje Jadi Pendakwah Kondang, Umi Pipik Tetiba Malah Ngaku Malu dan Langsung Kasihani Dirinya Sendiri Saat Datangi Rumah Sosok Tak Terduga ini: Saya Seperti Tertampar!

Pada sidang Desember lalu, Adnan Oktar mengatakan kepada hakim bahwa dia memiliki hampir 1.000 pacar.

Source : AFP, BBC, Anadolu, A9 TV

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest