"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S.
Ibu dan anak itu kemudian bertengkar karena masalah pakaian.
“Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor kapada kepolisian.
Baca Juga: CCTV: Viral Rekaman Video Wanita Misterius Lakukan Hal Tak Terduga di Kuburan
Upaya mediasi gagal
Perseteruan ibu dan anak ini telah diupayakan untuk diselesaikan dengan jalur damai.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.
Namun, sang anak tetap ingin menyelesaikan lewat jalur hukum.
Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Baca Juga: Jual Jasa Swab Palsu di Media Sosial Instagram, Selebgram Ini Diciduk Polisi