Namun menurut PA Bandung, untuk masalah harta waris lebih baik langsung dibagikan saja.
Tanpa perlu mengajukan gugatan ke pengadilan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Hanya bertanya tentang masalah warisan aja."
"Kalau harta waris, ya tinggal dibagikan saja," tutur Suhai.
Setelah melakukan konsultasi hukum, Ali Nurdin menjadi sangat yakin kliennya akan mendapatkan bagian.
Karena menurutnya memang sudah tertulis jelas dalam Undang Undang.

Teddy dan kuasa hukumnya, Ali Nurdin
"110 persen, kalau ada angka 110 saya yakin 110 persen."
"Tinggal baca aturannya, sudah jelas di situ," terang Ali Nurdin.
Lantas, ia menerangkan kondisi berbeda apabila Teddy berusaha menghilangkan warisan.