Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020) siang menyampaikan, keenamnya sebelumnya merupakan saksi.
Namun, usai dilakukan penyelidikan oleh Tim Khusus yang dipimpin Kasat Reskrim, keenamnya dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 Subsider 170 ayat ke (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun sampai seumur hidup.
"Perlu kami sampaikan pada awalnya, HS pulang dari kegiatan di Medan, pukul 02.00 WIB dini hari."
"Ia melihat orang tak dikenal di dalam rumahnya, yaitu korban YAP (Yaoufanri Alpryansah Purba), kemudian terjadi pergumulan," ujar Agus di Asrama Polisi Pematangsiantar.
Selanjutnya, Husni atau HS (41) dibantu kedua anaknya berinisial MAR dan AM (Keduanya di bawah umur) membantu perkelahian tersebut.
Lalu belakangan, security yang tengah berpatroli dini hari, lalu mendatangi kediaman HS dan ikut melakukan pemukulan.
Ketiga security perkebunan itu ialah Hendrik Syahputra Damanik (HSD), Hendrik Syahputra (HS) dan Sonni Ade Prabudi (SAP).
"Security membantu mengamankan awalnya."
"Namun demikian, kami imbau juga apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, apabila sudah diamankan sesegera mungkin dilaporkan kepada petugas," ujar Kapolres.