Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Oknum Petani yang Lakukan Penyemprotan Cabai Merah dengan Pylox telah Diamankan, Ternyata Ini Motif Pelaku Lakukan Hal Nekat dan Membahayakan Konsumen

Adrie Saputra - Sabtu, 02 Januari 2021 | 12:30
Petani yang jual cabai palsu akhirnya tertangkap
Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain

Petani yang jual cabai palsu akhirnya tertangkap

Suar.ID -Harga cabai rawit yang melambung membuat seorang oknum petani melakukan perbuatan curang: mengecat cabai rawit miliknya dengan warna merah.

Hal tersebut akhirnya terungkap dan membuat publik geger.

Peredaran cabai rawit merah yang dicat semprot hanya ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Ternyata, Sejak Masih Zaman Pacaran Hingga Kawin Dengan Gisel, Gading Marten Kalahnya Dengan Sosok Ini: Jangan-jangan Banyak Baju Basket Karena Balas Dendam Yang Tak Terbebaskan

"Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan cabai yang dicat semprot tersebut di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).

Baca Juga: Tetangga Bongkar Sebenarnya Mulan Jameela Ingin Statusnya Sebagai Istri Diakui, Namun Tidak Diiyakan oleh Ahmad Dhani Kala Itu: Malu Kali, Gengsi

Menurut informasi, pelaku membuat cabainya merah dengan disemprot pylox."Pakai pylox, jadi kenapa itu jumlahnya banyak, jadi sebenarnya cabai putihnya itu hanya sekitar 5-6 kilo."

"Akan tetapi karena pola penyemprotan di atasnya cabai merah, cabai putih ditaruh di atas, disemprot dari atas semua sehingga cabai-cabai yang merah pun juga kena," urai dia.

Menurut Berry, petani tersebut menyemprot cabainya dengan cat merah karena ingin meningatkan harga jualnya."Motifnya karena ekonomi, harganya."

"Jadi harga cabai merah itu sekilonya Rp 45 ribu, sedangkan harga cabai rawit putih atau hijau itukan Rp 19 ribu."

"Jadi untuk mengambil keuntungan dengan harga yang tinggi," jelas Berry.

Baca Juga: Jadi Titik Terendah Dalam Hidup Hingga Mau Bunuh Diri, Begini Cerita Luna Maya Setelah 8 Tahun Kasus Video Syur Dengan Ariel NOAH: Semua Orang Meninggalkan Aku

Pelaku Sudah Diamankan

Pelaku penyemprotan cabai dengan cat merah kini sudah tertangkap dan diamankan.

"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi."

"Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," ujar Berry.

Atas perbuatannya, BN (35), petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara.

Pelaku akan diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.

Source : kompas

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x