Suar.ID -Harga cabai rawit yang melambung membuat seorang oknum petani melakukan perbuatan curang: mengecat cabai rawit miliknya dengan warna merah.
Hal tersebut akhirnya terungkap dan membuat publik geger.
Peredaran cabai rawit merah yang dicat semprot hanya ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
"Kejadian hanya di Kabupaten Banyumas," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan cabai yang dicat semprot tersebut di tiga lokasi, yaitu Pasar Wage, Pasar Cermai dan Pasar Sokaraja (sebelumnya disebut Pasar Kemukusan).
Menurut informasi, pelaku membuat cabainya merah dengan disemprot pylox."Pakai pylox, jadi kenapa itu jumlahnya banyak, jadi sebenarnya cabai putihnya itu hanya sekitar 5-6 kilo."
"Akan tetapi karena pola penyemprotan di atasnya cabai merah, cabai putih ditaruh di atas, disemprot dari atas semua sehingga cabai-cabai yang merah pun juga kena," urai dia.
Menurut Berry, petani tersebut menyemprot cabainya dengan cat merah karena ingin meningatkan harga jualnya."Motifnya karena ekonomi, harganya."
"Jadi harga cabai merah itu sekilonya Rp 45 ribu, sedangkan harga cabai rawit putih atau hijau itukan Rp 19 ribu."
"Jadi untuk mengambil keuntungan dengan harga yang tinggi," jelas Berry.
Pelaku Sudah Diamankan
Pelaku penyemprotan cabai dengan cat merah kini sudah tertangkap dan diamankan.
"Pelaku sudah diamankan oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi."
"Kemudian saat ini perjalanan ke Purwokerto untuk ditangani oleh Polresta Banyumas," ujar Berry.
Atas perbuatannya, BN (35), petani asal Temanggung, yang memalsukan cabai rawit merah dengan dicat semprot terancam kurungan 15 tahun penjara.
Pelaku akan diancam dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.