Follow Us

Suami Macam Apa Ini, Jengah Lihat Istrinya yang Tengah Hamil Ogah Masak dan Cuci Baju, Pria Ini Bunuh Pasangan Hidupnya, Lalu Nekat Bunuh Diri Tenggak Racun Serangga

Ervananto Ekadilla - Kamis, 24 Desember 2020 | 20:00
Suami Macam Apa Ini, Jengah Lihat Istrinya yang Tengah Hamil Ogah Masak dan Cuci Baju, Pria Ini Bunuh Pasangan Hidupnya, Lalu Nekat Bunuh Diri Tenggak Racun Serangga
Dok. Pribadi HUMAS POLRES KEBUMEN

Suami Macam Apa Ini, Jengah Lihat Istrinya yang Tengah Hamil Ogah Masak dan Cuci Baju, Pria Ini Bunuh Pasangan Hidupnya, Lalu Nekat Bunuh Diri Tenggak Racun Serangga

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah anaknya, JS terkejut mendapati anaknya dan menantunya yang baru menikah April 2018 lalu terkapar tak berdaya di lantai.

Menantunya bahkan sudah tewas bersimbah darah dengan luka sabetan atau cabikan senjata tajam di sekujur tubuh.

Sementara itu, putranya, DR tergeletak dengan mulut mengeluarkan busa, tepat di sebelah jasad istrinya.

Petugas Polsek Bonorowo yang mendapat laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung melarikan DR ke RSUD Prembun untuk mendapat pertolongan medis.

Baca Juga: Ibu Macam Apa ini! Diduga Gegara Motif Ekonomi, Wanita ini Tega Bunuh 3 Anaknya yang Masih Balita Pakai Parang Lalu Tidur Di Sisi Mayat Mereka Ketika Sang Ayah Pergi Nyoblos!

Setelah keadaan DR membaik, DR langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sang istri.

DR langsung menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbah Humas AKP Suparno mengatakan langsung membawa DR ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Terus-terusan Dihujat Netizen, Artis Seksi Ini Terang-terangan Mengaku Pernah akan Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Membunuh Dirinya: Biar Keluarga Gue Enggak Nelangsa-nelangsa Amat Gitu Loh Mikir Gue Bunuh Diri

"Begitu dinyatakan sembuh, tersangka dibawa ke Polres Kebumen."

"Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya mengaiaya istrinya hingga meninggal dunia," jelas AKP Suparno seperti yang tertulis dalam web resmi Tribrata News Polres Kebumen, melansir dari Tribun Jateng.

Tersangka terjerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.

Source : Kompas.com, Tribun Jateng, Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest