KapolresKupangAKBP Aldinan RJH Manurung mengemukakan, awalnya sejumlah warga di Desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur melakukan unjuk rasa.
Unjuk rasa ini rupanya digelar tanpa izin sehingga polisi pun terpaksa membubarkannya.
Saat itu salah seorang anggota yang membubarkan adalah polisi berpangkat perwira dan masih bertetangga dengan pelaku.
Polisi tersebut bertugas di Polres Kupang.
Pelaku mabuk
Ketika aksi unjuk rasa ini terjadi, pelaku EG memang sedang berada di dekat lokasi.
EG saat itu diketahui sedang dalam kondisi mabuk minuman keras.
Melihat sekelompok pemuda mabuk ini, poliso berpangkat perwira ini pun meminta EG yang sudah dikenalnya untuk pulang ke rumah.
Namun tak disangka, EG malah marah dan juga menendang polisi tersebut.
Tak cuma itu, EG bahkan sempat menantang polisi berkelahi dengannya, namun polisi tak membalas hal tersebut.