"Karena tidak ada saya masuk tapi tiba-tiba ada S dan jerit dia," lanjut pria anak empat yang mengaku bekerja serabutan sebagai kuli bangunan itu.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan kalau pelaku diringkus karena telah lebih dari 10 kali melakukan pencabulan pada korban yang masih dibawah umur.
"Pelaku telah kami amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ungkap Kasat.
Abdul Rahman mengaku pelaku melakukan pencabulan untuk meningkatkan gairah ketika berhubungan intim dengan istrinya.
"Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara," katanya.