Adapun, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Reaksi Nikita Mirzani atas Penangkapan Ustaz Maaher
Menanggapi ditangkapnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau yang bernama asli Soni Ernata (SE),Nikita Mirzani mengaku senang.
Ustaz Maaher ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020).
"Seneng Alhamdulillah, akhirnya dia tidak bisa berkicau lagi di media sosial," ujarnya dalam tayangan YouTube Beepdo, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Nyinyiri Nikita Mirzani, Kiki The Potters Unggah Foto sang Mantan Kekasih: Mulut Dijaga!
Nikita juga mengatakan ada video baru dari Ustaz Maaher yang menurutnya adalah pernyataan hinaan.
"Jadi gara-gara Instagram dia (Ustaz Maaher) hilang, dia mainnya di TikTok, kacau banget ngomongnya," lanjutnya.
Selain itu, Nikita Mirzani juga menjelaskan akanmelaporkan Ustaz Maaher meskipunsudah banyak yang melaporkan.