Dalam keterangan pers disebutkan, pengumuman tersebut menandai intensifikasi perjuangan melawan pemerintahan Indonesia di wilayah tersebut, yang berlangsung sejak 1963.
"Pemerintahan baru yang sedang menunggu bertujuan untuk memobilisasi rakyat Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan, setelah itu akan mengambil kendali wilayah dan menyelenggarakan pemilihan umum yang demokratis. Represi Indonesia saat ini membuat pemilu menjadi tidak mungkin," demikian bunyi keterangan yang tertulis.
Langkah ini merupakan penolakan langsung terhadap upaya Jakarta untuk memperpanjang ketentuan 'Otonomi Khusus' di Papua Barat, lanjut pernyataan itu.
'Otonomi Khusus', yang pertama kali diberlakukan pada tahun 2001, akan berakhir pada akhir tahun, dan menjadi sasaran petisi massal yang disponsori oleh 102 organisasi masyarakat sipil di seluruh Papua Barat.
Benny menambahkan, konstitusi Sementara yang baru memusatkan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, kesetaraan gender dan kebebasan beragama, serta melindungi hak-hak para migran Indonesia yang tinggal di Papua Barat.
"Konstitusi menetapkan struktur pemerintahan, termasuk pembentukan Kongres, Senat, dan lembaga yudisial," ujarnya
Ia mengklaim, pemerintah yang dibentuknya didukung oleh semua kelompok pembebasan di Papua Barat, mewakili mayoritas rakyat.
ULMWP menyampaikan Petisi Rakyat Papua Barat, yang ditandatangani oleh 70% Rakyat Papua, kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB pada 2019.
Sementara itu, Benny Wenda yang saat ini berada di Inggris didapuk menjadi presiden sementara.
Sedangkan sisa kabinet akan diumumkan dalam beberapa bulan mendatang.
Pemerintah Sementara menegaskan haknya untuk membuat Deklarasi Kemerdekaan Sepihak (UDI) pada waktu yang tepat, atas nama rakyat Papua Barat.