Saat jumpa pers penangkapan kasus praktik prostitusi online di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) Polisi tak mau menyebutkan kata kunci siapa artis yang terjerat kasus tersebut.
"Jadi dua artis ini adalah ST dan SH alias MY yang ditangkap dalam kasus prostitusi online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.
Sudjarwoko hanya memberikan keterangan bahwa kedua artis tersebut adalah model iklan dan selebgram, serta pemain sinetron.
Beredar kabar di kalangan media, ST adalah diduga bernama Siti Aprianti alias Marisa. Sementara SH alias MY diduga bernama Shoumaya Tazkiyyah alias Maya.
"Jadi ST ini model iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan juga pemain sinetron," ucapnya.
"Untuk SH alias MY ini pengakuannya adalah pemeran utama film layar lebar saja," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muncikari Pasang Tarif Rp110 Juta, Dua Artis Dapat Rp 60 Juta untuk Layani Seorang Pria