Suar.ID - Polisi mengungkap kasus prostitusi online artis yang menjerat dua selebriti berinisial ST dan SH alias MY.
Dua artis ST dan SH alias MY ditangkap oleh Polsek Tanjung Priok disebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020).
Ketika ditangkap, ST dan SH alias MY sedang melakukan tindakan asusila, berhubungan intim bertiga atau threesome bersama seorang pria.
Saat terlibat dalam prostitusi online artis, ST dan SH alias MY memasang tarif hingga puluhan juta rupiah, yang disalurkan oleh dua mucikari AR dan CA.
"Jadi total tarifnya ini adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rillis atau jumpa pers di kantornya, Jumat (27/11/2020).
Sudjarwoko merincikan tarif Rp 110 juta yang dibayar dari konsumen kepada kedua mucikari tersebut, yang nantinya akan disetor kepada ST dan SH alias MY.
"Jadi untuk asusila threesome ini, kedua artis memasang tarif Rp 60 juta, jadi masing-masing menerima Rp 30 juta," ucapnya.
Sementara itu, Sudjarwoko menegaskan bahwa dua mucikari itu menerima keuntungan sebesar Rp 50 juta dari menjual kedua artis itu dalam kasus prostitusi artis.
"Tapi konsumen baru membayar Down Paymen (DP) sebesar Rp 60 juta. Sisanya setelah main," jelasnya.
Namun, polisi masih menetapkan kedua artis ST dan SH alias MY, beserta konsumen sebagai saksi karena tidak ada alasan menjerat mereka sebagai tersangka.