Suar.ID - Artis FTV dan penyanyi dangdut Vernita Syabilla hadir dalam sidang perdana prostitusi online yang diduga melibatkan dirinya.
Sidang tersebut menyidangkan terdakwa muncikari Baban Supandi alias Baim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/11/2020).
Adapun Vernita Syabilla hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Dalam kesaksiannya Vernita mengungkap sosok pengusaha yang berada di dalam kamar bersamanya saat terjadi pengerebekan tersebut.
Baca Juga: Supaya Dikira Masih Perawan, PSK di China Gunakan Belut, Bagaimana Bisa?
Dalam pernyataanya, Vernita tidak membantah jika dirinya saat itu tengah menerima job untuk melayani pria hidung belang.
Ia mengakui dirinya menerima job untuk melayani pria hidung belang di Bandar Lampung.
Job yang ditawarkan terdakwa Baban Supandi alias Baim, disepakati sebesar tarif Rp 20 juta untuk sekali kencan.
"Saya ditawari untuk melayani, Rp 12 juta untuk saya, Baban itu 8 juta, total 20 juta, cara transaksinya ketemu di hotel, Baban dapat fee Rp 8 juta," sambung Vernita, melansir Tribun Medan.
Lalu Majelis Hakim Ismail menegaskan lagi ke Vernita, maksud dari melayani itu apa.