Alasan-alasan tersebut yang menurut Hotman mesti diperjelas terlebih dahulu sebelum akhirnya Maybank melakukan penggantian uang yang hilang.
Menanggapi hal itu, Winda Lunardi bersama kuasa hukumnya Joey Pattinasary melalui konferensi pers, Senin (9/11) malam mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum Maybank.
"Tidak sama sekali, seperti yang saya sudah katakan dari awal kalau itu tabungan masa depan itu seharusnya tidak diotak-atik istilahnya kaya gitu," kata Winda seperti dikutip dalam cuplikan tayangan di Kompas TV, Senin (9/11) lalu.
Dia juga menegaskan kalau sejak awal, seluruh aktivitas transaksi yang terjadi dalam rekening tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. "Tidak ada otorisasi dari saya untuk melakukan transaksi-transaksi tersebut, termasuk yang Prudential," katanya.
Adapun, menurut Winda dana yang diparkir di Maybank tersebut tidak memiliki buku tabungan dan kartu ATM melainkan hanya laporan rekening koran.
Menambahkan pertanyaan Winda, Joey selaku Kuasa Hukum mengatakan pada dasarnya kliennya itu tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh oknum Maybank.
"Oknum ini memegang data-data diri tidak hanya Winda tapi juga bapaknya tapi juga ibunya. Jadi ada 3 rekening yang bisa dia gunakan dan dia bisa kendalikan. Jadi kami juga merasakan keanehan itu pada awalnya, makanya kami kita menanyakan ke Maybank tapi kemudian dibalas dengan terselesaikan. Akhirnya karena tidak ada komunikasi kita bikin laporan di Mabes Polri," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Kuasa hukum Maybank Hotman Paris tantang Winda soal pembobolan rekening Rp 22 miliar.