Follow Us

Masih Ingat Kasus 'Gilang Bungkus'? Begini Nasib Pelaku yang Didakwa Pasal Berlapis oleh JPU

Adrie Saputra - Jumat, 06 November 2020 | 17:00
Korban pelecehan fetish kain jarik Gilang bungkus
Twitter

Korban pelecehan fetish kain jarik Gilang bungkus

Lama tak ada kabar, kasus tersebut rupanya masih bergulir di meja hijau.

Dilansir dari Tribun Jatim, terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Sosok Janda Beranak Satu ini Akhirnya Kembali Pamer Foto Nempel Adit Jayusman Usai Diisukan Putus Hingga Gagal Nikah dengan Sang Kekasih: Siapa yang Bilang Putus!

Dia jalani sidang secara daring via ponsel di ruang sidang Sari II.

Pria yang sempat viral karena fetish ‘jarik’ nya ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.

JPU I Gede Willy Pramana menyebutkan dalam dakwaan terdakwa Gilang dijerat pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan, Rabu, (4/11/2020).

Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Gilang bungkus fetish kain jarik jalani sidang secara daring Rabu, (4/11/2020)
Tribun Jatim

Gilang bungkus fetish kain jarik jalani sidang secara daring Rabu, (4/11/2020)

“Benar yang mulia,” kata Gilang.

Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul: Masih Ingat Gilang Bungkus? Kasus Fetish Kain Jarik Akhirnya Disidang, Begini Nasib Pelaku yang Hanya Bisa Pasrah Tanggapi Dakwaan Jaksa

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest