Lama tak ada kabar, kasus tersebut rupanya masih bergulir di meja hijau.
Dilansir dari Tribun Jatim, terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dia jalani sidang secara daring via ponsel di ruang sidang Sari II.
Pria yang sempat viral karena fetish ‘jarik’ nya ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya.
JPU I Gede Willy Pramana menyebutkan dalam dakwaan terdakwa Gilang dijerat pasal Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kemudian pasal Yang kedua pasal 82 Juncto 76 E UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dan yang ketiga pasal 289 KUHP,” ujar JPU Willy saat bacakan surat dakwaan, Rabu, (4/11/2020).
Menanggapi dakwaan tersebut terdakwa Gilang tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
“Benar yang mulia,” kata Gilang.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul: Masih Ingat Gilang Bungkus? Kasus Fetish Kain Jarik Akhirnya Disidang, Begini Nasib Pelaku yang Hanya Bisa Pasrah Tanggapi Dakwaan Jaksa