Tuntutan mereka pun masih sama: meminta Ahok diadili secara hukum.
Aksi tersebut pun dianggap membuahkan hasil.
Sebab, tak lama kemudian Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau.
Baca Juga: Jakarta Dinobatkan sebagai Kota Transportasi Terbaik Dunia, Prestasi Anies atau Ahok?
Di persidangan, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama.
Oleh hakim, Ahok kemudian divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Setelah Ahok dipenjara, tak lama berselang giliran Rizieq tersangkut perkara hukum.
Ia dijerat dengan dugaan konten pornografi.
Itu sebabnya, ia memilih meninggalkan Indonesia pada pertengahan 2017 silam.
Sejak saat itulah, Rizieq menetap di Arab Saudi selama beberapa tahun.