Suar.ID -Pesinetron Baim Wong sempat terlilit kasus wanprestasi dengan nilai gugatan Rp 100 miliar pada Juli 2019 lalu.
Baim Wong dianggap melanggar kesepakatan kerja sama dengan QQ Production.
Kuasa hukum QQ Production, Didit Wijayanto ketika itu menjelaskan, Baim Wong dan Lucky Perdana berjanji membagi hasil pendapatan dari honor sebagai pengisi kegiatan partai politik.
Hal tersebut juga masih terkait dengan rencana pencalonan diri Baim Wong menjadi anggota legislatif Partai Nasdem.
Di mana sebenarnya, Baim Wong telah mengundurkan diri dari pencalonan karena sejumlah uang yang diminta oleh Astrid, pihak dari manajemen QQ Production.
Dalam tayangan dari vlog Baim Paula, ayah Kiano Tiger Wong ini menjelaskan kasus wanprestasi yangtelah hampir setahun bergulir.
"Jadi akhirnya sudah putusan sidang soal kasus Rp 100 miliar, kitanya sudah ngalah terus dicecar jadi masuklah sidang," terang Baim Wong.
Gloria Tamba, kuasa hukum Baim Wong menuturkan, seharusnya kasus tersebut masuk ke Pengadilan Jakarta Selatan atau Pengadilan Tangerang sesuai lokasi rumah Baim Wong dan Lucky Perdana.
"Gugatan diajukan di Bogor karena untuk kepentingan Baim dan Lucky, Astrid membuat PT yang diurus notaris yang tinggal di Bogor," ujar Gloria Tamba.
Baim Wong menuturkan, proses kasusnya menjadi alot hingga diputuskan berdamai saat mediasi di Oktober 2019.
Namun dibalik kesepakatan damai itu, Astrid diam-diam bertemu dengan pengacara Baim dan meminta kembali sejumlah uang.
Menurut suami Paula Verhoeven, jika dia ada di posisi Astrid dan memang benar dirugikan seperti yang dibilang Astrid, tentu tidak akan melakukan tawar-menawar.
Di sisi lain, Baim sebagai orang yang merasa tidak bersalah enggan membayar uang sepeser pun.
Karena dengan membayar, artinya Baim mengakui kalau dia salah.
Padahal Baim merasa tidak bersalah dalam hal ini.
Kuasa hukum Baim, Gloria Tamba, juga heran dengan permintaan Astrid lantaran sudah ada kata damai sebelumnya.
"Banyak sesuatu saya kaget pas di mediasi, keputusannya damai saat itu, terus dipanggil Bung Glori dan Pak Hotma, akhirnya berseteru lagi dan membahas perdamaian lagi," papar Baim Wong.
Gloria Tamba menuturkan, pihak Baim Wong sempat membuat surat perjanjian damai tanpa syarat, namun Astrid tak ingin menerimanya.
Hingga kemudian, proses kasus itu kembali dilanjutkan.
"Jadi lanjut ke beberapa sidang terus, akhirnya keluarlah sekarang hasilnya, prosesnya sudah hampir satu tahun," kata Gloria Tamba.
"Saya pikir gila ya, saya mengeluarkan uang bukan untuk yang saya lakukan, tetapi setelah semua berjalan, kejanggalan terungkap," beber Baim Wong.
"Putusan hakim saya pikir cukup matang ketika Astrid katanya mendirikan satu PT yang jadi tergugat untuk kepentingan Baim, Astrid jadi direktur utama disana, ya sudah, kita telusuri kebenarannya, ternyata tidak ada nama Astrid dalam organisasi tersebut," beber Gloria Tamba.
PT yang diakui itu didirikan untuk Baim dan Lucky rupanya milik pengacara Astrid.
Jadi, PT yang selama ini diakui Astrid sebagai miliknya dan digunakan sebagai alasan menuntut ganti rugi dari Baim, sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Astrid.
"Dalam putusan sidang itu, gugatan Astrid ditolak seluruhnya, saya cukup apresiasi putusan hakim tersebut," ucap Gloria Tamba.
Dengan keputusan menang itu, Baim Wong pun mengambil hikmah dari kasus ini.
"Itu mungkin teguran dan pelajaran, sesuatu yang gak pernah kita kerjain bisa seperti ini, saya pelajari alasan dibalik kasus ini supaya tak ada kejadian serupa lagi, ini benar-benar setahun loh, alhamdulillah," ujar Baim Wong.
Namun kebahagian Baim Wong itu rupanya hanya sementara, pihak Astrid mengajukan banding.
"Masih aja ya, haduh, ya semoga yang benar yang menang, benar-benar saya geleng-geleng ini, doain yang benar tetap benar, saya bingung menghadapi orang kayak begitu," terang Baim Wong.
Baim mengaku, banyak pihak yang memintanya menggugat balik Astrid untuk memberikan pelajaran.
Meski demikian, hal itu masih ia pikirkan.
"Saya gemas sebenarnya, cuma buang-buang waktu, yang penting pertama kita menang," kata Baim Wong.
(Tribun Jakarta)