Hingga kemudian, proses kasus itu kembali dilanjutkan.
"Jadi lanjut ke beberapa sidang terus, akhirnya keluarlah sekarang hasilnya, prosesnya sudah hampir satu tahun," kata Gloria Tamba.
"Saya pikir gila ya, saya mengeluarkan uang bukan untuk yang saya lakukan, tetapi setelah semua berjalan, kejanggalan terungkap," beber Baim Wong.
"Putusan hakim saya pikir cukup matang ketika Astrid katanya mendirikan satu PT yang jadi tergugat untuk kepentingan Baim, Astrid jadi direktur utama disana, ya sudah, kita telusuri kebenarannya, ternyata tidak ada nama Astrid dalam organisasi tersebut," beber Gloria Tamba.
PT yang diakui itu didirikan untuk Baim dan Lucky rupanya milik pengacara Astrid.
Jadi, PT yang selama ini diakui Astrid sebagai miliknya dan digunakan sebagai alasan menuntut ganti rugi dari Baim, sebenarnya tidak ada kaitannya sama sekali dengan Astrid.
"Dalam putusan sidang itu, gugatan Astrid ditolak seluruhnya, saya cukup apresiasi putusan hakim tersebut," ucap Gloria Tamba.
Dengan keputusan menang itu, Baim Wong pun mengambil hikmah dari kasus ini.
"Itu mungkin teguran dan pelajaran, sesuatu yang gak pernah kita kerjain bisa seperti ini, saya pelajari alasan dibalik kasus ini supaya tak ada kejadian serupa lagi, ini benar-benar setahun loh, alhamdulillah," ujar Baim Wong.