Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng menjelaskan, kasus dugaan pembuangan bayi yang dilakukan Lediana ini bermula dari interogasi Bidan Desa bernama Erlin terhadap pelaku.
Dari hasil interogasi, LS pun mengakui perbuatannya.
Sang bidan lalu melaporkan apa yang dilakukan LS kepada keluarganya.
“Atas laporan keluarga, polisi pun melakukan tindakan hukum,” kata Daniel.
Sehabis melahirkan, sang bayi malang itu dikuburkan di belakang rumah Florianus Pantu, warga Pong Lengor, Kecamatan Rahong Utara.
“Lasarus Badur, warga Nggalang, Desa Pong Lengor lalu melaporkan kejadian yang dilakukan LS kepada Polres Manggarai."
"Polisi telah melakukan tindakan berupa mengali kuburan sang bayi dimakamkan oleh sang ibu dan membuat laporan polisi,” ujar Daniel.
Sang ibu yang melakukan perbuatan tersebut, kini sedang menjalani perawatan medis.
“Kasusnya bagaimana dan bagaimana sampai terjadi akan ditangani penyidik,” papar Daniel.