Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Laporan tersebut dibuat terkait kalimat yang ditulis dalam unggahan Jerinx SID di akun Instagram pribadinya.
Dalam postingannya tersebut, Jerinx SID menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Ia juga menyebutkan bahwa IDI seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus melalui proses tes Covid-19.
Unggahan Jerinx SID tersebut akhirnya melebar dan berujung ke ranah hukum.
Meski sang suami berkali-kali tersandung masalah dengan beberapa pihak hingga kini berurusan dengan hukum, Nora Alexandra tak pernah meninggalkannya.
Bahkan model berusia 25 tahun tersebut terlihat mendampingi sang suami saat digiring ke Polda Bali.
Beberapa kali Nora Alexandra meluapkan rasa rindunya akan sosok sang suami.
Saat ini, mereka harus terpisah lantaran musisi berusia 43 tahun itu tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya.