Suar.ID - Isu reklamasi Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) yang diberi izin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terus menjadi topik perbincangan.
Seperti diketahui, proyek reklamasi Ancol dan Dufan tersebut seluas kurang lebih 155 hektar.
Anies menjelaskan, rencana pengerjaan reklamasi kedua tempat itu dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta.
Hal tersebut Anies ungkapkan dalam video yang diunggah di Akun Youtube Pemprov DKI.
"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies.
Izin reklamasi itu tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Surat keputusan itu berisi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha).
Selain itu, tertulis juga soal izin kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar.
Baca Juga: Dulu Beda Pendapat, kini Anies Baswedan Ikuti Cara Ahok dalam Menanggulangi Banjir Jakarta
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun turut buka suara soal perluasan kawasan ini.