Sebab, pengadilan biasanya akan menggelar upaya mediasi antara kedua belah pihak.
“Kalau tidak hadir tentunya majelis hakim akan memerintahkan pada kuasa hukum untuk menghadirkan prinsipal dimuka persidangan,” tutur Agus.
“Karena jika Ibu Nita dan Pak Nurdin hadir, maka agenda berikutnya mediasi."
"Sedangkan mediasi harus dihadiri langsung oleh pihak yang bersangkutan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memang tak menjelaskan lebih lanjut upaya majelis hakim jika prinsipal masih belum memenuhi panggilan.
Namun, Agus menekankan bahwa dalam mediasi kedua belah pihak harus hadir secara langsung di persidangan.
“Yang jelas kalau tidak hadir akan ditunda sidang berikutnya sesuai dengan agenda ditentukan dan itu adalah kewenangan majelis hakim,” paparnya.
Nita Thalia menikah dengan Nurdin Rudythia pada 27 Agustus 2000 silam.
Dari rumah tangga itu, mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Sandrina Salsabila. (Indah Aprilin Cahyani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nita Thalia Bongkar Aib Suami, Istri Pertama Buka Suara, Ungkap Penghasilan Nurdin Rudythia