Hingga akhirnya seperti kata pepatah, sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, pasti akan tercium juga. Hubungan gelap itu akhirnya terbongkar sudah.
AS yang saat itu baru datang dari sawah mencari rumput, sesampai rumah suara laki-laki dari dalam kamarnya.
Karena curiga AS langsung mendobrak pintu kamar itu dan ternyata mendapati istrinya sedang berduaan dengan S tanpa busana.
AS pun langsung kalap tanpa pikir panjang langsung mengayunkan celurit ke kepala S.
Alhasil kepala dan tangan S mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam itu.
Usai membacok korbannya AS sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, polisi sudah menangkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan penganiayaan itu, AS saat ini mendekam di Polres Lumajang dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
Kronologis
Sebelumnya diberitakan, pulang dari mencari rumput di sawah, seorang suami berinisial AS (32) justru memergoki istrinya tengah berduaan dengan seorang pria dalam kondisi telanjang di kamar.
Akibatnya, AS yang tersulut emosi langsung membacok kepala pria yang diduga selingkuhan istrinya, S (42) menggunakan celurit.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Lumajang.