Follow Us

Honor Rp 1 Juta, Inilah Kronologi Lengkap Sindikat Perdagangan Pengungsi Wanita Rohingnya di Indonesia

Adrie Saputra - Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:00
Pengungsian Rohingya di Bangladesh
Flickr

Pengungsian Rohingya di Bangladesh

Lalu Pukul 15.00 WIB, TP Pratiwi menuju terminal angkutan umum labi-labi di Desa. Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Bertemu sopir angkutan umum FZ untuk membuat sebuah kesepakatan perencanaan membawa kabur wanita Rohingnya.

"Pada pukul 18.30 WIB, FZ diminta menjemput imigran gelap di BLK Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, lalu i menerima ongkos menjemput dari tempat penampungan menuju terminal lagi-labi sebesar Rp 200 ribu," sebut Letkol Arm Oke.

Baca Juga: Tak Menghadiri Peluncuran Buku Syarif Gerindra, Ahok Titip Salam untuk Anies Baswedan

Kemudian pukul 18.00 WIB, FZ menjemput TP di salah satu Wisma dan selanjutnya bersama sama menuju ke tempat Penampungan Imigran Rohignya di BLK Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Setelah sampai di kawasan pengungsian Rohingya di BLK FZ melaksanakan shalat magrib, sementara TP pergi menuju lokasi penampungan Rohingya.

Setelah selesai shalat, FZ ditelepoh oleh TP untuk membawa mobil ke belakang BLK untuk menjemput tiga imigran Rohingya tersebut,” jelas Dandim.

Setelah sampai di lokasi yang di tentukan dan bertemu TP kemudian TP membeli jus sambil menunggu ketiga imigran tersebut datang yang telah di hubungi melalui ponsel.

Selang beberapa lama datang ketiganya dan langsung masuk ke dalam mobil labi-labi milik FZ.

Selanjutnya, kata Dandim, pada pukul 20.00 WIB, ketika para terduga pelaku sedang membeli jus, langsung disergap dan ditangkap oleh personil Kodim 0103/Aceh Utara yang dipimpin Danpos Ramil Muara Dua, Pelda Ilham Putra.

"Setelah di lakukan penangkapan, kemudian dibawa ke Pos penjagaan di BLK untuk dilakukan pemeriksaan awal," timpal Dandim.

Selanjutnya, sebut Dandim, pada pukul 21.00 WIB, kedua pelaku diduga pelaku TPPO dan 3 orang Imigran Rohignya di bawa ke Makodim 0103/Aut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest