Ramdan menegaskan, selama ini kliennya bukan tidak ingin melakukan apapun.
Namun, ingin lebih dulu memberikan kebenaran pada masyarakat bahwa penggerebekan yang dilakukan Vicky malam itu tidak salah.
Saksi ahli pidana saat diberitahu fakta-fakta dalam persidangan yang jauh berbeda dengan kronologi di BAP.
Baca Juga: Hubungan Masa Lalu Nathalie Holscher dan Vicky Prasetyo Terkuak, Dibongkar Sendiri Oleh Sule, Nagita Syok Tak Percaya: Sumpah? Mengakui bahwa tindakan Vicky dengan melapor RT sebelum menggerebek rumah Angel Lelga adalah tindakan benar.
"Kami bukan tidak (melakukan upaya hukum), tapi kami belum."
"Setidaknya saat ini kami dapat menunjukan kepada masyarakat (kebenarannya) dan itu sudah dijawab oleh saksi ahli," terang Ramdan.
"Bahwa yang dilakukan Vicky Prasetyo adalah moral obligasi atau tindakan moral yang wajib dilakukan oleh seluruh suami atau istri untuk mencegah main hakim sendiri dan itu lah kewajiban moral Vicky untuk melaporkan ke pihak polisi," jelasnya.
Baca Juga: Belum Bisa Bernapas Lega, Usai Keluar Penjara, Vicky Prasetyo Langsung Ditagih Utang oleh Sosok Ini
Saksi ahli pidana berpendapat apa yang dilakukan Vicky ketika hendak menggerebek Angel Lelga yang berada satu kamar dengan Fiki Alman sudah sesuai prosedur.
Keterangan itulah yang dirasa tim kuasa hukum Vicky bisa meringankan perkara dari Vicky Prasetyo yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.(Tribun Seleb)