Suar.ID -RUU Cipta Kerja menjadi salah satu rancangan undang-undang yang sedang dikebut oleh DPR RI.
Seolah tak memedulikan banyaknya protes di kalangan buruh dan aktivis, RUU Cipta Kerja kini tinggal menunggu untuk dirapatparipurnakan oleh DPR RI.
Apa sih sebenarnya RUU Cipta Kerja itu?
Baca Juga: Kini Tajir Melintir, Masa Lalu Kelam Rizky Billar Akhirnya Bocor ke Publik
Seperti dilaporkan Kompas.com pada Senin (5/10),rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.
Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui RUU Cipta Kerja.
Ketujuh partai itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.
Pembahasan RUU Cipta Kerja memicu kontroversi.
Meski dirundung penolakan dan demo besar-besaran serikat buruh di berbagai daerah, pemerintah dan DPR tetap bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kok Bisa Banyak Orang Jawa Tinggal di Suriname? Ternyata Begini Sejarahnya