Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR.
Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.
Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law.
Salah satunya sektor ketenagakerjaan.
Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.
Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK.
Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.
Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.
Di dalam Omnibus Law, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di mana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Kontroversi, Apa Itu RUU Cipta Kerja?", Klik untuk baca: .Penulis : Muhammad IdrisEditor : Muhammad Idris
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:Android: https://bit.ly/3g85pkAiOS: https://apple.co/3hXWJ0L