Adapun modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan.
Setelah itu, korban dibawa ke tempat kosnya.
"Kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh terlapor, setelah itu korban diajak mampir ke tempat kost milik terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Di tempat kos pelaku itu, korban lalu dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.
Mengetahui korban sudah mabuk, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.
"Korban diajak oleh terlapor untuk minum minuman keras berupa alkohol jenis gaduk, setelah itu korban merasa mabuk, terlapor membuka celana dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)