Follow Us

Mantap! Jokowi Berikan Tunjangan Pegawai PPPK Setara dengan PNS hingga Rp 5,9 Juta

Rina Wahyuhidayati - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:00
Sudah Ketuk Palu! Pemerintah Susun Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Jokowi Minta Tim Siapkan Strategi Vaksinasi Mulai Januari 2021: Nakes hingga Orang dengan Riwayat Penyakit
Kompas.com

Sudah Ketuk Palu! Pemerintah Susun Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Jokowi Minta Tim Siapkan Strategi Vaksinasi Mulai Januari 2021: Nakes hingga Orang dengan Riwayat Penyakit

Pajak penghasilan tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Honornya Bikin Geleng-geleng Kepala Disebut Lebih Besar Dibanding Gaji Presiden RI, Tak Heran Pedangdut Ini Bisa Gelar Resepsi Pernikahan Megah Tanpa Ada Endorse Sama Sekali

Sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan.

Sementara bagi PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK.

Sejumlah tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu.

Namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK.

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Minta Presiden Jokowi Pecat Ahok dari Jabatannya usai Bongkar Aib BUMN: Menimbulkan Kegaduhan dan Kinerjanya Biasa saja

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, aturan terbaru ini hanya tinggal menunggu diundangkan.

"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo.

Source : Surya

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest