Pajak penghasilan tersebut tidak ditanggung pemerintah.
Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan.
Sementara bagi PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK.
Sejumlah tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu.
Namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, aturan terbaru ini hanya tinggal menunggu diundangkan.
"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo.