Mengutip Grid.ID, Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006 silam.
Motif pembunuhan tersebut ialah untuk mengambil uang milik Naek, lantaran saat itu paman Lidya Pratiwi terlilit utang dan terus-terusan dikejar debt collector.
Pemain sinetron Untung Ada Jinny ini mengaku tak terlibat saat aksi pembunuhan tersebut.
Namun, Lidya Pratiwi dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya itu.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.
Ini 3 tahun lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun pidana penjara.
Melansir TribunJateng.com, 7 tahun dipenjara, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten.
Ia bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif.
Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.
Bebas murni dari penjara, Lidya Pratiwi memutuskan untuk menganti namanya menjadi Maria Eleanor.