Follow Us

Anies Baswedan Perpanjang PSBB Ketat di Jakarta, Kemenkeu Beberkan Dampaknya pada Perekonomian Indonesia: Ini Luar Biasa

Ervananto Ekadilla - Jumat, 25 September 2020 | 18:30
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB, Kemenkeu bocorkan dampaknya terhadap perekonomian.
dok. Kompas.com

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB, Kemenkeu bocorkan dampaknya terhadap perekonomian.

Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan tiba-tiba Datang ke Pemakaman Tengah Malam, Apa Tujuannya?

Tanggapan Kemenkeu, Anies Baswedan kembali Memperpanjang PSBB di Jakarta

Anies Baswedan.
Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta

Anies Baswedan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu memperkirakan bahwa dampak penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta kepada sektor perekonomian, tidak besar.

Baca Juga: Berjuang Bersama Berantas Covid-19 dari Jakarta selama 6 Bulan, Anies Baswedan tak Menyangka Sekda DKI, Saefullah Meninggal Dunia karena Covid-19: Tanpa Kita Pernah Menduga, tanpa Kita Pernah Membayangkan

"Dampak terhadap estimasi kita cukup minimal."

"Jadi untuk PSBB, kita lihat tidak terlalu besar dampaknya," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Febrio menyatakan hal itu terjadi karena tren mobilitas pada sektor ritel menuju ke arah positif dari yang sebelumnya pada April dan Mei mengalami tekanan sangat dalam.

"Tren mobilitas untuk ritel ke arah positif, orang harus belanja," ujarnya.

Potret Anies Baswedan saat tiba-tiba datang ke TPU Pondk Ranggon.
Facebook Anies Baswedan

Potret Anies Baswedan saat tiba-tiba datang ke TPU Pondk Ranggon.

Source : Warta Kota, Antaranews

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest