Follow Us

Polisi Gelar Reka Ulang Penusukan Syekh Ali Jaber, Terungkap Tersangka Sempat Kunjungi Tetangganya Sebelum Melakukan Aksinya di Masjid

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 18 September 2020 | 12:45
Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar
Tribun Lampung/Deni Saputra

Petugas Kepolisian menggiring Alpin Andria (25) pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). Polresta Bandar Lampung menetapkan Alpin Andria sebagai tersangka terkait kasus penusuk Syekh Ali Jaber saat memberikan ceramah di Masjid Falahuddin Tanjungkarang Bandar

Suar.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dibuat heboh dengan kasus penusukan Syekh Ali Jaber.

Polisi pun langsung berhasil menangkap pelaku penusukan pendakwah kondang ini.

Kini polisi pun menggelar reka ulang yang dilakukan oleh pelaku AA (24) .

Reka ulang atau rekonstruksi kasus yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020) itu, dimulai saat Alfin mendapat info soal Syekh Ali Jaber, mempersiapkan pisau, hingga pergi ke masjid untuk menusuk Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Ariel NOAH Buka-bukaan Pernah Melukis Foto Dian Sastro, Tapi Sayang Gambar Itu Akhirnya Diambil Orang Lain

Namun, di dalam perjalanannya menuju ke masjid, Alfin ternyata sempat mengunjungi seorang tetangganya.

Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, fakta itu diungkapkan oleh Sukma selaku kuasa hukum tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil.

Sukma menuturkan, adegan Alfin mengunjungi tetangganya sebenarnya berada di luar rencana rekonstruksi.

"Tadi ada sedikit penambahan adegan di rumah. Beberapa adegan itu memeragakan tersangka mampir dulu ke rumah tetangganya sebelum sampai ke masjid," kata Sukma.

Baca Juga: Sakit Hati usai Diserang oleh Emak-emak yang Tergabung dalam Grup Veronica Lovers hingga Buat Laporan Pencemaran Nama Baik ke Polisi, Ahok tiba-tiba Mengambil Keputusan Ini

Sukma menyadari kliennya terancam dijerat pasal berlapis, mulai dari percobaan pembunuhan berencana, hingga Undang-Undang Darurat penggunaan senjata tajam.

Sukma (kanan), kuasa hukum tersangka Alpin Andrian, memberikan keterangan di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).
Tribunlampung.co.id/Joviter

Sukma (kanan), kuasa hukum tersangka Alpin Andrian, memberikan keterangan di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020).

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest