Suar.ID - Pedangdut Lia Ladysta (36) kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena laporan yang dilayangkan Syahrini.
Dalam kasus ini, Syahrini melaporkan Lia Ladysta dan EN ke Polda Metro Jaya karena dinilai menyebarkan fitnah.
Lia Ladysta menyebarkan kabar bahwa istri Reino Barack itu memiliki kedekatan dengan pengusaha ternama asal Kalimantan yang dipanggil 'pak haji'.
Polda Metro Jaya membenarkan penetapan status tersangka pada Lia Ladysta.
"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S, pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu."
"Dua terlapor yakni LL dan EN sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika ditemui Warta Kota di kantornya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).
Yusri mengatakan bahwa penyidik kepolisian tidak asal menetapkan Lia Ladysta dan NN sebagai tersangka, tanpa melalui beberapa tahap.
"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan LL (Lia Ladysta) dan EN yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
"Jadi EN mewawancarai LL menanyakan soal inti permasalahan tersebut yang kemudian di publish," tambahnya.